Selasa, 27 April 2010

Isi Surat Amnesty Internasional pada Obama

Di bawah ini surat yang disinyalir dari Amnesty dan sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
Hidayatullah.com—Surat yang ditengarai dari Amnesty Internasional pada Presiden AS, Barack Obama itu berjudul “Amnesty Int'l USA letter to President Obama on Indonesia”. Selain dimuat di beberapa milis Indonesia, juga dimuat lengkap di situs LSM liberal, ANBTI (Aliansi Bhinneka Tunggal Ika).

Selain berisi “tekanan” pada militer Indonesia, juga ada titipan menyangkut aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan UU Penodaan Agama yang kini kasusnya sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di bawah ini suratnya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;

“Surat Amnesty Internasional  kepada Obama Menjelang Kunjungannya ke Indonesia”

2 Maret 2010

Yth. Barack ObamaPresiden Amerika Serikat
Gedung Putih
1600 Pennsylvania Avenue NW
Washington, DC 20500

Yang Terhormat Bapak Presiden,


Sebagaimana Anda sedang bersiap untuk melakukan perjalanan dalam rangka membangun Kerjasama Menyeluruh AS-Indonesia, Amnesty Internasional ingin agar Anda memperhatikan situasi hak asasi manusia di Indonesia dan mendesak agar Anda menekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakuan perbaikan HAM yang berarti. Kegagalan melakukan hal tersebut akan memberikan sinyal keliru; bahwa AS tidak peduli dengan masalah HAM di Indonesia.

Selama di Indonesia, kami mendesak Anda untuk bertemu dengan para pembela HAM dan keluarga korban kekerasan pemerintah, khususnya mereka yang tewas selama pergolakan politik tahun 1965. Kami juga mendesak Anda untuk menyatakan secara terbuka peran HAM yang akan dimainkan dalam kerjasama menyeluruh AS-Indonesia, dan menegaskan bahwa HAM memainkan peran penting sebagaimana bidang perdagangan dan keamanan. Mohon agar memerintahkan pemimpin Indonesia berperan dalam pembentukan Badan HAM di ASEAN. Mendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk terus berperan aktif dalam badan ini dan menawarkan bantuan dalam melakukan tugasnya.

Meskipun Indonesia telah berupaya menghormati HAM selama bertahun-tahun, banyak hal yang harus diselesaikan untuk melindungi hak-hak dasar warga negara Indonesia. Kami ingin menyoroti kepedulian kami dalam masalah HAM.

Mengatasi Masalah Impunitas

Para pelanggar HAM besar tidak dihukum di Indonesia. Satu contoh yang jelas kelihatan adalah kegagalam pemerintah pengganti untuk membawa diktator militer Suharto ke pengadilan, dalam kasus pembunuhan setengah hingga satu juta orang pada tahun 1965. Ia juga tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kematian sekitar 100.000 rakyat Timor Timur. Ini adalah salah satu alasan utama mengapa impunitas menjadi sebuah masalah serius di Indonesia hingga saat ini.

Reformasi Kerjasama AS-Indonesia Bidang Militer

Kerjasana militer AS-Indonesia harus memastikan pengembangan kemampuan profesional petugas keamanan Indonesia dan harus dikaitkan dengan membawa para pelanggar HAM ke pengadilan. Khususnya dalam upaya akhir-akhir ini untuk menggaet Pasukan Khusus Kopassus.

Permintaan: Semua kerjasama militer AS-Indonesia harus dikaitkan dengan reformasi bidang keamanan, termasuk membawa para petinggai Kopassus yang terlibat pelanggaran HAM ke pengadilan.

Rajam atas Pelaku Zina


Sebuah ketentuan hukum baru di Indonesia memasukkan hukum rajam bagi pelaku zina dan cambuk hingga 100 kali untuk kasus homoseksual. Hukum pidana lokal ini diloloskan oleh DPRD Provinsi Aceh pada September 2009.

Permintaan: Mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan hukum ini.

Pembebasan Tahanan Politik

Pemerintah Indonesia terus menggunakan upaya represif untuk mengkriminalkan aktivitis politik damai. Pelanggaran dalam bidang ini cukup parah, di mana ada sejarah terkait gerakan pro-kemerdekaan seperti Maluku dan Papua.
  • Mantan PNS Filep Karma dan masiswa Yusak Pakage menjalani hukuman penjara masing-masing 15 dan 10 tahun, karena mengibarkan bendera Papua secara damai.
  • Pada bulan Juni 2007, 22 orang pria ditahan di Provinsi Maluku karena mengibarkan bendera Benang Raja, sebuah simbol identitas Maluku Selatan, setelah melakukan pertunjukan tarian tradisional di hadapan Presiden Yudhoyono. Semuanya sekarang dihukum penjara antara 7 hingga 20 tahun.

Amnesty Internasional prihatin dengan para "Prisoners of Conscience" di atas dan meminta agar mereka segera dibebaskan tanpa syarat.

Permintaan: Kami mendesak Anda untuk meminta pembebasan mereka sebelum Anda tiba di Indonesia, sebagai tanda itikad baik. Kami yakin bahwa Presiden Yudhoyono akan menanggapi permintaan Anda dengan serius.

Melindungi Pembela HAM

Kami menghargai pertemuan Anda baru-baru ini dengan para pembela HAM di Gedung Putih, dan mendesak Anda untuk menyoroti masalah perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia. Kami prihatin sistem hukum Indonesia digunakan untuk mengintimidasi pembela HAM dan bukan untuk menjamin pelaksanakan pekerjaan penting mereka.

Sebagai contoh, pembela HAM Usman Hamid dikriminalkan setelah ia terlibat kampanye keadilan untuk Munir Said Thalib, yang dibunuh dengan cara diracun pada September 2004.  Selain Hamid, sedikitnya 6 orang pembela HAM menghadapi tuduhan kriminal pada tahun 2009 karena aktivitasnya, yaitu Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari, Gatot, Suryani, Dadang Iskandar, dan Itce Julinar.

Permintaan:
  1.  Kami mendesak Anda menekan Presiden Yudhoyono agar memastikan bahwa para pembela HAM tidak menjadi target melalui tuduhan kriminal atau cara lainnya.
  2.  Kami juga mendesak Anda meminta pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi pejabat tingkat tinggi yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir dan mempublikasikan hasil penemuan tim pencari fakta.

Membuat Mekanisme Pengaduan atas Pelanggaran Polisi

Meskipun sekarang ada proses menjadikan Polri lebih profesional dan menghormati HAM, para tersangka kasus kriminal hidup dalam lingkungan marjinal dan menyedihkan. Khususnya para wanita dan penjahat kambuhan, mereka menjadi target pelanggaran HAM.

Permintaan: Mendesak Presiden Yudhoyono untuk mengambil langkah inisiatif membentuk mekanisme pengaduan independen yang bisa menangani keluhan masyarakat.

Menuntut Mereka Yang Bertanggungjawab atas Orang Hilang

Pada September 2009, Komite Khusus Orang Hilang di DPR 1997-1998, mendesak pemeritah untuk membentuk pengadilan ad-hoc HAM bagi orang-orang yang dianggap bertanggungjawab atas kasus penghilangan paksa.

Permintaan: Mendesak pemerintah untk mengambil langkah inisiatif pembentukan pengadilan ad-hoc HAM.

Memperbolehkan Kebebasan Beragama

Hukum penistaan; bebearapa peraturan hukum terus mendiskriminasikan kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama. Pasal 156 (a) Hukum Pidana Indonesia, yang diberlakukan dibawah Dekrit Presiden 1965, menjadikan "penistaan" sebagai sebuah kriminal yang bisa dihukum hingga 5 tahun penjara. Menurut pengamatan Amnesty Internasional, setidaknya sekarang ada 8 orang yang dipenjara berdasarkan peraturan hukum ini.

Komunitas Ahmadiyah terus menghadapi intimidasi dan serangan. Pada bulan Juni 2008, sebuah keputusan bersama para menteri memerintahkan komunitas Ahmadiyah untuk memutuskan apakah mereka bukan termasuk Muslim atau berhenti menyatakan keyakinannya.

Kelompok Kristen juga menghadapi masalah pembatasan dalam beribadah dan penggusuran. Dalam sebuah kasus, sedikitnya 1.400 mahasiswa Kristen dievakuasi dari kampus Perguruan Tinggi Setia pada bulan Juli 2008, ketika mereka diserang warga yang diduga terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Tidak ada yang ditahan dalam serangan tersebut.

Permintaan: Mendesak pemerintah Indonesia untuk memperbolehkan kebebasan beragama.

Bapak Presiden, Amnesty Internasional mendesak Anda untuk menggunakan kesempatan ini guna memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan HAM dilakukan di Indonesia. Selama berada di Indonesia, kami mendesak Anda untuk bicara secara terbuka dan bertemu dengan para pembela HAM dan keluarga korban, khususnya mereka yang tewas selama pergolakan politik tahun 1965. Terima Kasih.

Tertanda,
Larry Cox,
Direktur Eksekutif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

adi.joos6@gmail.com